Sabtu, 17 April 2021

STUDI BANDING

 CABANG DINAS KEHUTANAN WIL PACITAN

STUDI BANDING DI LOKASI  BUDIDAYA LEBAH MADU TRIGONA, spp  (LEBAH MADU KLANCENG)

DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS SDM KEHUTANAN

 

Pada hari Selasa, 6 April 2021, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan melakukan studi Banding/Widya Karya pada pembudidaya tawon madu tanpa sengat (Trigona,spp/Klanceng). Tempat tujuan dari kegiatan ini adalah KTH Madu Sari, di desa Katongan, Kecamatan Nglipar Kabupaten Gunung Kidul. Peserta studi banding itu sendiri adalah Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Kasi RLPM, Kasi TKUK, Staf, Penyuluh Kehutanan serta PKSM Kabupaten Pacitan dan Ponorogo dengan jumlah peserta kurang lebih 60 orang. Peserta langsung menuju lokasi rumah bapak Sugeng Aprianto sebagia Ketua KTH Madu Sari sekaligus pembudidaya lebah klanceng.


Rombongan disambut dengan ramah oleh ketua KTH beserta beberapa anggota. Acara dipandu langsung oleh bapak Bamabang, yang diawali dengan pemutaran beberapa video kegiatan budidaya lebah klanceng.

Pada kesempatan pertama pimpinan rombongan bapak Wardoyo, S.Hut, MM, sekaligus sebaga KCDK, diberi kesempatan pertama untuk memberikan sambutan. Disampaikan oleh beliau bahwa semua rombongan dari Pacitan dan Ponorogo Jawa timur berkunjung ke Desa Katongan Kec. Nglipar ini adalah untuk menimba ilmu terkait seluk beluk budidaya lebah madu klanceng. Dengan harapan peserta setelah melakukan studi banding dapat menerapkan di wilayah masing-masing dan memberikan penyuluhan pada para anggota KTH untuk berusaha tani HHBK diantaranya lebah klanceng ini. Tentu semua ini disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah kerja.

Kesempatan kedua bapak Sugeng Aprianto, giliran mengisi sebagai tuan rumah sekaligus nara sumber kegiatan studi banding tersebut. Mula-mula pak Sugeng menceritakan perjalanan hidupnya sebelum menekuni budidaya lebah klanceng, mulai dari pengrajin tempe, tukang pijat sampai sukses pada budidaya klanceng. Dalam budidaya klanceng hal penting yang perlu disiapkan pertam kali adalah ketersediaan pakan lebah itu sendiri, jadi sebelum mengembangkan lebah harus menanam jenis tanaman yang merupakan sumber pakan lebah, tuturnya. Budidaya itu sendiri dimulai dari rasa keinginan budidaya yang awali sekitar tahun 2015 lalu. Saat itu di rumah beliau ada koloni klanceng pada daun pintu yang terbuat dari triplek. Didalam daun pintu tersebut didiami koloni klanceng yang sangat gemuk (banyak lebahnya) dan hampir mengisi sebagian besar rongga yang ada. Dengan bekal niat ingin tahu dan dibukanya daun pintu tersebut. Dari awalnya satu dapat dikembangkan menjadi 10 koloni hasil pemisahan, dan alhasil semua dapat berkembang dengan baik. Berawal dari itu semua pak Sugeng A, tadi terus menambah koloni baik berasal dari membeli maupun berburu di hutan. Dan sampai saat ini dirumah pak Sugeng ada sekitar 600 koloni lebah klanceng, serta ada yang di rumah anggota KTH serta penduduk sekitanya yang saat ini sudah mencapai sekitar 6000 (enam ribu) koloni. Jenis lebah yang dipelihara adalah lebah trigona spp levichep, biroi, itama dan juga jenis appis cerana.

 

    Menariknya adalah dari budidaya klanceng ini menurut pak Sugeng, tidak madu semata yang diharapkan hasilnya, akan tetapi ada hal lain, yaitu propolis dan polen yang sangat berguna bagi tubuh manusia. Selain sebagai ketua KTH pak Sugeng juga menyandang sebagai PKSM yang pernah juga sebagai nara sumber pada Webinar Nasional. Selain itu pernah kerjasama dengan perguruan tinggi yaitu UGM dalam pengelolaan pasca panennya. Juga kerjasama dengan seorang prfesor di Jawa Timur dalam hal pengolahan propolis menjadi cair atau diolah sedemikian rupa yang hasilnya menyerupai hasil sulingan, yang nilainya jauh lebih tinggi, disbanding bee pollen dan madu.

Budidaya tidak terpusat pada satu area tetapi tersebar di sebanyak 60 titik budidaya yang berlokasi di rumah anggota. Total saat ini anggota terdaftar KTHR Madu Sari sebanyak 60 orang dengan anggota aktif 30 orang. Tiap rumah terdiri dari 5-10 sarang koloni berupa bejana tanah liat/kendhil.

Pemilihan bejana tanah liat untuk media pembiakkan karena lebih bersih dibanding bumbu bambu/kayu sehingga madu yang dihasilkan lebih baik.

Produktivitas Lebah Lanceng selain madu, yaitu : propolis, bee pollen dan royal jelly.Adapun volume rata-rata madu yang dihasilkan sebanyak 100 - 250 ml per tiga bulan setiap rumah yang memelihara klanceng tersebut, sementara musim penghujan mencapai 2 liter dapat dihasilkan oleh 200 stup sarang yang ada di sentra produks. Propolis adalah lilin sarang/pulut/tlutuh koloni lebah, produktivitasnya 2 kg per tahun dan dapat naik turun tergantung vegetasi disekitarnya.

Disampaikan oleh pak Sugeng bahwasanya keberhasilan budidaya lebah madu klanceng ini tidak lepas dukungan banyak pihak. Yang paling penting adalah vegetasi yang cukup baik akan mempengaruhi berhasil dan tidaknya budidaya tersebut. Menanam jenis tanaman MPTS dan bunga-bungaan sangat dianjurkan untuk mendukung keberhasilanya. Bahkan disekitar rumah pak Sugeng disiapkan bibit tanaman bunga diantaranya AMP, Santos Lemon yang dapat dibawa oleh pengunjung sebagai oleh-oleh, tentunya dengan membeli.  Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan diskusi. Setelah selesai diskusi acara selanjutnya isoma.

 Untuk kegiatan akhir yaitu melakukan praktek pemindahan koloni lebah klanceng dari bunbung bambu ke dalam kendil. Memilih tempat memelihara kendil dari tanah liat karena akan lebih mudah memelihara dan lebih bersih dibangding pada bumbung atau kotak kayu.

Foto Bp. KCDK wil Pacitan, Penyuluh Kehutanan Bersama Nara sumber

Foto Bp. KCDK wil Pacitan, PKSM Bersama Nara sumber

FOTO TANAMAN BUNGA  (AMP) UNTUK PAKAN LEBAH

Dengan melakukan studi banding ini diharapkan semua peserta, baik Penyuluh Kehutanan dan PKSM dapat mengambil segi positifnya dan pada akhirnya dapat menjadi bahan penyuluhan di wilayah kerja masing-masing.

Rabu, 24 Februari 2021

Seekor Lebah Bisa Menjadi Ratu dan Memimpin Koloni, Bagaimanan caranya?

 Cara lebah menjadi Ratu

Sebuah koloni lebah madu didalamnya ada seekor lebah yang hidup lebih lama dari lebah-lebah lain, ialah Ratu Lebah!

Sebelum mencari tahu asal-usul Ratu Lebah, cari tahu anggota lain koloni lebah madu.

Selain Ratu Lebah, di dalam koloni lebah madu ada ribuan kelompok lebah madu lainnya. Mereka dikelompokkan berdasar pekerjaannya masing-masing.

1. Lebah Pekerja

lebah pekerja betina sangat banyak karena pekerjaannya sangat banyak. Lebah pekerja betina bertugas membersihkan dan membangun sarang, juga mengumpulkan nektar dan serbuk sari.

Biasanya, lebah pekerja betina yang lahir di musim dingin hidup sekitar 4 - 9 bulan. Namun, lebah pekerja betina yang lahir di musim panas yang sibuk hanya bisa hidup selama 6 minggu karena kelelahan bekerja.

2. Lebah Jantan

Lebah jantan biasanya tidak melakukan pekerjaan yang berat. Mereka akan melakukan perkawinan dengan Ratu Lebah di musim panas. Setelah itu, lebah jantan akan mati atau dikeluarkan dari sarang lebah.


 3Ratu Lebah

Jika pada lebah pekerja betina dan lebah jantan jumlahnya ada ratusan sampai ribuan, tidak demikian dengan Ratu Lebah. Karena ratu lebah keberadaanya di  dalam satu sarang koloni, hanya ada satu ekor Ratu LebahRatu lebah menelurkan ribuan telur dan hidup paling lama. Lalu bagaimana jika nantinya Ratu Lebah mati, ya?


Lahirnya Ratu Lebah

Pada saat Ratu Lebah mati, harus segera ada yang menggantikan posisinya.

Para lebah pun memilih larva yang akan dijadikan ratu baru. Lebah pekerja menghasilkan cairan yang bernama royal jelly dari kelenjar di kepalanya, yang disebut hypopharynx.

Dari terlur ratu lebah akan menjadi larva, Nah, kemudian, larva-larva yang akan menjadi Ratu Lebah ini diberi cairan royal jelly sebagai sumber makanan.

Royal jelly ini adalah cairan yang dibuat dari campuran dari serbuk sari dan madu atau nektar. Cairan ini mengandung nutrisi yang sangat baik yaitu protein, serta berbagai vitamin dan mineral. Setelah tiga hari larva memakan royal jelly, lebah pekerja betina akan memilih beberapa larva dan tetap memberinya royal jelly.

Nah, larva lainnya kemudian hanya makan madu, serbuk sari, dan air.

Larva yang masih makan royal jelly akan mengalami perkembangan yang berbeda dari larva biasa. Ratu lebah yang pertama kali lahir akan merusak larva lainnya yang masih berkembang.

Bagaimana kalau ada dua Ratu Lebah yang lahir dalam waktu bersamaan, ya?

Maka Ratu lebah ini rupanya akan bertarung untuk memperebutkan tahta pada sebuah kerajaan koloni lebah.

Kemudian selama hidupnya Ratu Lebah akan terus makan royal jelly.

Semakin dewasa, Ratu Lebah juga memiliki ciri fisik yang berbeda yaitu ukuran tubuh yang lebih besar serta memiliki corak dan warna tubuh yang berbeda dari lebah lainnya.

Begitulah bagaimana seekor lebah bisa menjadi Ratu.




Senin, 15 Februari 2021

PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN

PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN

Kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain di luar urusan kehutanan, akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh bapak Joko Susilo Kepala Seksi Tata Kelola Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pada hari Rabu, tgl. 10 Pebruari 2021, pada pemaparan  rapat koordinasi Pemanfaatan Kawasan Hutan di wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan yang meliputi (Kabupaten Pacitan dan Ponorogo).

DASAR HUKUM

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

2.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tanggal 21 Pebruari 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

3.       Peraturan Pemerintah 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

4.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan

 

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untukkepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut

 

Penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah penggunaan Kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk

kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

 

Pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud, meliputi :

a. Religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani;

b. Pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana,  

    dan smelter;

c. Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi

    energi baru dan terbarukan;

d. Panas bumi;

e.Telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta

    stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

f.  jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;

g. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan

    pengangkutan hasil produksi;

h. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan

    pengairan lainnya;

i.  fasilitas umum;

j.  industri selain industri primer hasil hutan;

k. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara

    pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;

l.  prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas

    darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;

m. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban  bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat  

    sementara;

n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;

o. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;

p. pembangunan bandar udara dan pelabuhan; atau

q. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

 


 


 Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah berakhir masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan IPPKH dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dan kewajiban yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan berdasarkan hasil penelaahan;

 

Pemegang IPPKH instansi pemerintah dengan kewajiban :

1.       Menyediakan lahan kompensasi yang diterbitkan sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah dilakukan 

pelepasan hak dan ganti rugi atas seluruh atau sebagian calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

 

2.       Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang diterbitkan sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah memperoleh penetapan areal penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tetap wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


 


Kamis, 17 Desember 2020

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai).

Daerah Aliran Sungai memiliki peran yang sangat penting bagi siklus hidrologi, kemampuannya menjaga dan menjadi tempat untuk mengalirkan air dari hulu ke hilir sebagai sumber kehidupan menjadi jaminan yang akan menyatukan komponen biotik dan abiotik dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Adanya Daerah Aliran Sungai yang terawat dapat meminimalisirkan kerusakan alam, karena lingkungannya yang terjaga.

Banyaknya kebutuhan manusia dan kondisi alam yang dinamis membuat lingkungan dapat berubah sewaktu – waktu, terutama karena bencana. Bencana seringkali mengganggu struktur atau keseimbangan alam yang akan mempengaruhi siklus hidrologi, salah satunya yaitu banjir.

Pengelolaan DAS: Adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan (PP No. 26 Th 2020).

Tujuan Pengelolaan Das.

•Mencapai Masyarakat yang sejahtera (adil, makmur, merdeka dan berdaulat)

•Mewujudkan kepedulian, kemampuan dan partisipasi aktif para pihak yang menghasilkan harmoni dan sinergi dalam pengelolaan DAS agar pembangunan dapat berkelanjutan

•Daya dukung dan daya tampung lingkungan dan ekosistem DAS meningkat, termasuk terjaganya produktifitas Hutan dan lahan

•Tata air DAS optimal (kuantitas, kualitas, dan kontinuitas dalam distribusi ruang dan waktu).

Luas Wilayah Kerja BPDASHL Solo 1.992.652 Ha Terbagi dalam 4 SWP sbb:

No

SWP DAS

Luas (Ha)

Lokasi (Kab/Kota)

1

Bengawan Solo

1.662.608

Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Surakarta, Sragen, Ngawi, Madiun, Pacitan, Magetan, Ponorogo, Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gresik

2

Grindulu

168.853

Wonogiri, Pacitan, Ponorogo

 

3

Prumpung Klero

105.229

Tuban

4

Bawean

20.221

Gresik

5

Lamong

75.738

Lamongan, Gresik

Kegiatan - kegiatan yang dilakukan pada DAS, tentunya harus memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh aturan-aturan yang ada baik uu dan PP.

 

Menurut UU No.41/1999 tentang Kehutanan paal 41 menyatakan bahwa Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggrakan melalui kegiatan:

Reboisasi, Penghijauan, Pemeliharaan, Pengayaan Tanama dan Penerapan teknik Konservasi Tanah secara Vegetatif dan Sipil Teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

Sesuai Peraturan Pemerintah NO 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai disebutkan: bahwa penentuan Klasifikasi DAS, ditentuakan oleh setidaknya prosentase lahan kritis, prosentase penutupan Vegetasi, dan indeks erosi.

Di dalam PP No. 26/2020  tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ditegaskan RHL diprioritaskan pada lahan kritis melalui kegitan Rehabilitasi hutan dan rehabilitasi lahan. Untuk membuat Rencana Umum RHL DAS disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Kritis. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tidih kepentingan dan kegiatan.


Kegiatan RHL tersebut dilaksanakan pada lahan kritis yang berada didalam dan luar kawasan hutan, berdasakan peta lahan kritis. Jadi untuk melakukan kegiatan-kegiatan RHL dapat dilakukan baik pada lahan kawasan hutan negara maupun diluar kawasan hutan negara yaitu lahan hutan rakyat/hutan hak.

 


 

serba serbi

SURVEY LOKASI SMALL GULY PLUG (SGP)

  Survei Calon Lokasi Pembangunan Small Gully Plug (SGP) di KTH Alam Mulyo I Desa Glinggangan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan Kegia...