Kamis, 17 Desember 2020

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai).

Daerah Aliran Sungai memiliki peran yang sangat penting bagi siklus hidrologi, kemampuannya menjaga dan menjadi tempat untuk mengalirkan air dari hulu ke hilir sebagai sumber kehidupan menjadi jaminan yang akan menyatukan komponen biotik dan abiotik dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Adanya Daerah Aliran Sungai yang terawat dapat meminimalisirkan kerusakan alam, karena lingkungannya yang terjaga.

Banyaknya kebutuhan manusia dan kondisi alam yang dinamis membuat lingkungan dapat berubah sewaktu – waktu, terutama karena bencana. Bencana seringkali mengganggu struktur atau keseimbangan alam yang akan mempengaruhi siklus hidrologi, salah satunya yaitu banjir.

Pengelolaan DAS: Adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan (PP No. 26 Th 2020).

Tujuan Pengelolaan Das.

•Mencapai Masyarakat yang sejahtera (adil, makmur, merdeka dan berdaulat)

•Mewujudkan kepedulian, kemampuan dan partisipasi aktif para pihak yang menghasilkan harmoni dan sinergi dalam pengelolaan DAS agar pembangunan dapat berkelanjutan

•Daya dukung dan daya tampung lingkungan dan ekosistem DAS meningkat, termasuk terjaganya produktifitas Hutan dan lahan

•Tata air DAS optimal (kuantitas, kualitas, dan kontinuitas dalam distribusi ruang dan waktu).

Luas Wilayah Kerja BPDASHL Solo 1.992.652 Ha Terbagi dalam 4 SWP sbb:

No

SWP DAS

Luas (Ha)

Lokasi (Kab/Kota)

1

Bengawan Solo

1.662.608

Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Surakarta, Sragen, Ngawi, Madiun, Pacitan, Magetan, Ponorogo, Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gresik

2

Grindulu

168.853

Wonogiri, Pacitan, Ponorogo

 

3

Prumpung Klero

105.229

Tuban

4

Bawean

20.221

Gresik

5

Lamong

75.738

Lamongan, Gresik

Kegiatan - kegiatan yang dilakukan pada DAS, tentunya harus memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh aturan-aturan yang ada baik uu dan PP.

 

Menurut UU No.41/1999 tentang Kehutanan paal 41 menyatakan bahwa Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggrakan melalui kegiatan:

Reboisasi, Penghijauan, Pemeliharaan, Pengayaan Tanama dan Penerapan teknik Konservasi Tanah secara Vegetatif dan Sipil Teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

Sesuai Peraturan Pemerintah NO 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai disebutkan: bahwa penentuan Klasifikasi DAS, ditentuakan oleh setidaknya prosentase lahan kritis, prosentase penutupan Vegetasi, dan indeks erosi.

Di dalam PP No. 26/2020  tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ditegaskan RHL diprioritaskan pada lahan kritis melalui kegitan Rehabilitasi hutan dan rehabilitasi lahan. Untuk membuat Rencana Umum RHL DAS disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Kritis. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tidih kepentingan dan kegiatan.


Kegiatan RHL tersebut dilaksanakan pada lahan kritis yang berada didalam dan luar kawasan hutan, berdasakan peta lahan kritis. Jadi untuk melakukan kegiatan-kegiatan RHL dapat dilakukan baik pada lahan kawasan hutan negara maupun diluar kawasan hutan negara yaitu lahan hutan rakyat/hutan hak.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

serba serbi

PENDAMPINGAN KTH

Dalam Pembinaan KTH dmaksudkan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola Kelembagaan, Kawasan dan Kelola Usaha. Tujua...