PEMANFAATAN KAWASAN
HUTAN
Kawasan
hutan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain di luar urusan kehutanan, akan
tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh bapak Joko Susilo Kepala Seksi Tata Kelola Kehutanan
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pada hari Rabu, tgl. 10 Pebruari 2021, pada
pemaparan rapat koordinasi Pemanfaatan
Kawasan Hutan di wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan yang
meliputi (Kabupaten Pacitan dan Ponorogo).
DASAR HUKUM
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
2.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018
tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tanggal 21 Pebruari 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
3.
Peraturan Pemerintah 104 Tahun
2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar
Kawasan Hutan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH
adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan
hutan untukkepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah
fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial
adalah penggunaan Kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan Penggunaan
kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut Penggunaan kawasan
hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan
mencari keuntungan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH
adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan.
Pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana
dimaksud, meliputi :
a. Religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non
komersial dan wisata rohani;
b. Pertambangan meliputi pertambangan mineral,
batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana,
dan smelter;
c. Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit,
transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi
energi baru
dan terbarukan;
d. Panas bumi;
e.Telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta
stasiun bumi
pengamatan keantariksaan;
f. jalan umum,
jalan tol, dan jalur kereta api;
g. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai
sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan
hasil produksi;
h. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan
pengairan
lainnya;
i. fasilitas
umum;
j. industri
selain industri primer hasil hutan;
k. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan
prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara
pengintai,
pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
l. prasarana
penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas
udara, lalu lintas
darat,
karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
m. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat
sementara;
n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;
o. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;
p. pembangunan bandar udara dan pelabuhan; atau
q. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Pemegang IPPKH instansi pemerintah dengan
kewajiban :
1.
Menyediakan lahan kompensasi
yang diterbitkan sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah dilakukan
pelepasan hak dan ganti
rugi atas seluruh atau sebagian calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi
tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2.
Melakukan penanaman dalam
rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang diterbitkan sebelum berlakunya
P.27/2018 dan telah memperoleh penetapan areal penanaman dalam rangka
rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tetap wajib melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar