Senin, 15 Februari 2021

PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN

PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN

Kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain di luar urusan kehutanan, akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh bapak Joko Susilo Kepala Seksi Tata Kelola Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pada hari Rabu, tgl. 10 Pebruari 2021, pada pemaparan  rapat koordinasi Pemanfaatan Kawasan Hutan di wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan yang meliputi (Kabupaten Pacitan dan Ponorogo).

DASAR HUKUM

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

2.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tanggal 21 Pebruari 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

3.       Peraturan Pemerintah 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

4.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan

 

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untukkepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut

 

Penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah penggunaan Kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk

kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

 

Pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud, meliputi :

a. Religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani;

b. Pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana,  

    dan smelter;

c. Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi

    energi baru dan terbarukan;

d. Panas bumi;

e.Telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta

    stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

f.  jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;

g. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan

    pengangkutan hasil produksi;

h. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan

    pengairan lainnya;

i.  fasilitas umum;

j.  industri selain industri primer hasil hutan;

k. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara

    pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;

l.  prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas

    darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;

m. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban  bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat  

    sementara;

n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;

o. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;

p. pembangunan bandar udara dan pelabuhan; atau

q. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

 


 


 Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah berakhir masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan IPPKH dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dan kewajiban yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan berdasarkan hasil penelaahan;

 

Pemegang IPPKH instansi pemerintah dengan kewajiban :

1.       Menyediakan lahan kompensasi yang diterbitkan sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah dilakukan 

pelepasan hak dan ganti rugi atas seluruh atau sebagian calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

 

2.       Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang diterbitkan sebelum berlakunya P.27/2018 dan telah memperoleh penetapan areal penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tetap wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

serba serbi

FOLU NET SINK