Menurut
UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 56 (1), Penyuluhan Kehutanan
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mengubah sikap
dan perilaku masyarakat agar tahu, mau dan mampu mendukung pembangunan tas
dasar iman dan taqwa kepada TYE serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan
bagi kehidupan manusia. Penyuluh kehutanan berfungsi sebagai jembatan
penghubung, yang menyampai- kan berbagai informasi dan kebijakan pemerintah dalam
hal ini yang berkaitan dengan kehutanan, serta ilmu dan teknologi kepada
masyarakat. Penyuluh juga berperan sebagai pendamping kegiatan dan usaha
dibidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga Penyuluh Kehutanan
dalam melakukan kegiatan dapat dikelompokan dalam kelompok kegiatan memotivasi
masyarakat, pengembangan kemandirian masyarakat, dan mendukung pembangunan
fisik sektor kehutanan.
Dalam
rangka mengukur keberhasilan suatu program kegiatan tentunya melalui berbagai
cara dalam prakteknya, tentunya ada aspek-aspek serta indikator yang harus
dipenuhi dari setiap kegiatan tersebut. Demikian juga dalam penyluhan
kehutanan, dapat dilihat dari segi kegiatan penyuluhanya maupun keberhasilan
bagi penyuluhnya. Bagi seorang Penyuluh Kehutanan setidaknya ada 7 (tujuh)
kriteria/indikator penilaian sebagai tolok ukur keberhasilan dalam melaksanakan perannya,
yaitu:
1. Administrasi kepegawaian.
2. Kondisi wilayah kerja /
wilayah binaan.
3. Perencanaan Penyuluhan.
4. Kegiatan Penyuluhan.
5. Hasil dan dampak kegiatan
Penyuluhan Kehutanan.
6. Pemantauan Evaluasi dan
Pelaporan.
7. Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang.
Administrasi kepegawaian berkaitan dengan ketepatan dalam pengumpulan angka kredit, hal ini dapat dilaksanakan setiap semester atau tidak. Jika pengumpulan Angka kredit dapat dilakukan persemester menunjukkan bahwa Penyuluh kehutanan mendapatkan nilai positif. Akan tetapi jika dapat memenuhi pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam dua tahun atau 2-4 tahun bahkan lebih maka nilai dari administrasi kepegawaian berpengaruh, begitu juga masa kerja akan diperhitungkan pula.
Kondisi wilayah kerja; semakin luas dan sulit wilayah kerja, permasalahan yang ada juga mempengaruhi indikator kinerjanya. Begitu pula dalam Perencanaan Penyuluhan; ketersediaan data potensi wilayah, adanya Programa Penyuluhan serta Rencana Kerja Tahunan yang mengacu pada Programa, sket wilayah kerja; Peta tematik; (peta administrasi wilayah, topografi, penggunaan lahan, lahan kritis, kegiatan pembangunan kehutanan). Dalam Kegiatan Penyuluhan; berapa bentuk materi penyuluhan yang disediakan (Leaflet, power point, flipchart, poster, booklet dll), metode yang digunakan (anjangsana, diskusi, studibanding, dll); Penguatan kelembagaan meliputi, (organisasi, administrasi, aturan, peningkatan kapasitas pengurus dan anggota dalam berorganisasi); Kemitraan yang difasilitasi dlm rangka pengembangan usaha (produksi, permodalan, pemasaran, teknologi informasi dll); kegiatan penyuluhan ini berapa jumlah KTH yang sudah mencapai kelas madya bahkan utama ini juga menjadi indikator dalam penilaian. Hasil serta dampak dari kegiatan penyuluhan ini terhadap kegiatan pembangunan kehutanan di luar wilayah kerja, hasil karya inovasi baru berapa jumlahnya; terbentuknya Usaha Produktif, PKSM, adanya kegiatan nyata fisik di lapangan, sampai prestasi yang diraih kelompok selama pendampingan ini tidak luput dari obyek indikator yang diperhitungkan. Pemantauan, evaluasi serta pelaporan dilakukan dalam sebulan, tiga bulan, enam bulan dan satu tahun sekali tentunya juga harus dilakukan. Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjan; yang dilakukan misalnya, hubungan kerja dengan pihak lain, karya tulis yang dibuat, prestasi yang diraih, sebagai fasilitator/nara sumber dalam pertemuan/pelatihan; ini juga menjadi salah satu indikator keberhasilan seorang Penyuluh Kehutanan.
Bagi Penyuluh kehutanan yang dapat memenuhi 7 kriteria seperti tersebut di atas tentu akan sangat bermanfaat bagi kelompok binaanya serta masyarakat pada umumnya yang bergerak dibidang kehutanan tentunya. semoga pembangunan kehutanan ke depan lebih baik dan lebih maju lagi bersama peran para penyuluh kehutanan. Dengan semboyan "Penyuluh Kehutanan Bisa menjadi Teladan Nasional", mudah-mudahan menjadi penyemangat dimanapun penyuluh kehutanan bertugas. Salam Rimbawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar