PENINGKATAN KELAS KELOMPOK TANI HUTAN DARI PEMULA KE MADYA DI LINGKUP CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN
Pada tahun 2023 ini Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan melakukan kegiatan Pembinaan kth dalam rangka Peningkatan Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) dari kelas Pemula ke Madya yang dilaksanakan pada bulan Pebruari sampai Juni 2023. Tepat pada tanggal 22-02-2023 lalu dilaksanakan di Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Kab. Pacitan tepatnya KTH Buana Jaya I.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) mempunyai klasifikasi yang terdiri dari kelas Pemula, kelas Madya dan kelas Utama. Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.
Salah satu target kegiatan peningkatan kelas KTH pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan sejumlah 10 KTH yang terbagi menjadi dua wilayah kerja, untuk wilayah kerja Kabupaten Ponorogo 5 KTH dan wilayah kerja Kabupaten Pacitan 5 KTH.
Dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kelas KTH dari Pemula ke Madya, Penyuluh Kehutanan melaksanakan kegiatan pendampingan yang mencakup kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha. Adapun dalam melakukan pendampingan kelola kelembagaan meliputi kegiatan:
a. pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pengurus KTH;
b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atauaturan kelompok;
c. penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat;
d. penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
e. pembuatan rencana kegiatan KTH;
f. peningkatan kapasitas SDM KTH;
g. peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong,
kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaankelompok.
h. pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalamkelompok;
i. penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
Pembinaan KTH pada kelola Kawasan dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :
a. pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutandisekitarnya;
b. penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
c. pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
d. identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutandisekitarnya;
e. aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahankritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain-lain);
f. pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
g. peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dankonservasi sumber daya alam;
h. penyebarluasan informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepadamasyarakat luas;
i. pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat
pengelolaan hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Pengelolaan HutanBersama Masyarakat Lestari).
Pembinaan kelola usaha dilakukanmelalui pendampingan dalam kegiatan:
a. pengumpulan modal awal KTH;
b. penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan;
c. penguatan manajemen usaha tani;
d. pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
e. penguatan dan pengembangan modal kelompok;
f. penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
g. pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
h. peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber pada instansi
teknis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat danpelaku usaha;
i. peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari
usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar