PENGERTIAN TANAMAN MPTS
Tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) adalah jenis tanaman yang dikelola dengan tujuan tidak hanya dimanfaatkan dari hasil kayu saja akan tetapi dapat dimanfaatkan buah ataupun daunnya. Jadi selain tanaman kayu-kayuan/MPTS ini sangat baik sebagai tanaman yang dibudidayakan dengan tujuan konservasi, juga dimanfaatkan buahnya.
Lokasi Tanam;
Tanaman MPTS dapat ditanam mulai dari dataran rendah sampai dataran tinggi, tinggal menyesuaikan saja. Karena jika jenis tanaman ditanam pada ketinggian yang tidak sesuai akan berakibat pada pertumbuhan dan produksi kurang baik.
Waktu Tanam;
Pada musim penghujan seperti saat ini kegiatan menanam jenis tanaman penghijauan sedang dilaksanakan baik oleh kelompok-kelompok tani hutan, Pemerintah Desa, Sekolah dan masyarakat umum di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan. Beberapa wilayah mengadakan kegiatan penanaman ini dengan kolaborasi antara warga masyarakat, pemerintah desa, pemerintah Kabupaten Pacitan serta didukung dari BPDAS HL Solo. Dalam hal ini BPDAS HL Solo sebagai pihak yang membantu bibit tanaman baik tanaman kayu maupun MPTS, sedangkan Kelompok Masyarakat dan Pemerintah Desa Sebagai Pelaku penaman bibit tersebut.
Pada hari Jum'at tanggal 19 November 2021 juga dilaksanakan penaman yang berlokasi di desa Semanten, Kec. Pacitan Kab. Pacitan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pacitan beserta jajaranya, Pemerintah Kecamatan Pacitan beserta Muspimcam, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, BPDAS HL, pemerintah Desa Semanten beserta warga masyarakat.
Dari kegiatan penanaman tanaman MPTS ini diharapkan desa-desa yang mengembangkannya dapat meningkat ekonomi masyarakatnya melaui budidaya tanaman diantaranya; jenis Alpokat, Pete, Jambu, Durian, Jengkol dan lainnya. setelah melakukan penanaman yang tidak kalah pentingnya adalah memelihara tanaman tersebut. Pemeliharaan tanaman ini adalah melakukan pendangiran, pemupukan serta menggemburkan tanah disekitar tanaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar