Rabu, 26 Juli 2023

PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT SECARA LESTARI

Hutan lestari adalah salah satu bentuk pengolahan hutan yang mengedepankan munculnya sistem pengolahan yang menjamin keberlangsungan produksi dan terjaganya ekosistem. Pengelolaan hutan secara lestari sudah menjadi kebutuhan saat ini. Sertifikasi hutan merupakan salah satu alat kebijakan yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan hutan secara lestari. Sertifikasi hutan muncul karena beberapa faktor yaitu adanya keprihatinan dari berbagai pihak (aktivis lingkungan dan masyarakat) terkait dengan minimnya upaya pemerintah dalam menanggulangi laju deforestasi, meningkatnya kebutuhan kayu dunia serta adanya tuntutan pasar internasional terhadap ekspor kayu yang ramah llingkungan (terutama pasar Eropa dan Amerika Utara).

Tuntutan sertifikasi hutan rakyat menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolalan hutan rakyat di Indonesia. Sertifikat dan legalitas bagi hutan rakyat menjadi syarat mutlak agar bisa diterima, diakui dan laku di pasar internasional. Keberadaan hutan rakyat dalam konteks ini dimaknai telah terintegrasi dalam perdagangan internasional.

Suatu Perusahaan Pengolah Kayu Rakyat yakni PT. Kayu Multi Guna Indonesia melakukan penjajagan kemungkinan dilakukan kerjasama dengan KTH yang ada di Wilayah Kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan. Kegiatan tersebut diawali dengan diskusi di Kantor Cabang Dinas kehutanan wilayah Pacitan pada hari Rabu, 26 Juli 2023. Hadir dalam pertemuan tersebut team dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa timur, team dari PT KMGI, Kepala CDK Wilayah Pacitan dan staf serta Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan wilayag Pacitan.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan penjelasan oleh Team Dinas kehutan Provinsi Jawa Timur terkait kemungkinan adanya kerjasama penyediaan bahan baku industri dengan kelompok-kelompok tani hutan yang ada di wilayah. Besar harapan dari Dinas kehutanan bisa terjalinya kerjasama tersebut demi tercapainya pengelolaan hutan rakyat yang lestari di Jawa Timur. Perwakilan PT. KMGI menawarkan kerjasama dengan sistem Forest Stewardship Council (FSC) yaitu sebuah organisasi internasional yang didirikan tahun 1993 yang menyediakan sistem untuk akreditasi dan sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen secara sukarela. Jadi perusahaan akan menerima hasil hutan kayu dan non kayu dengan syarat lahan hutan rakyat tersebut sudah memiliki sertifikat FSC yang mana KTH dan anggotanya pemilik lahan sekaligus pemilik kayu dan perusahaan sebagai pihak yang bersedia membiayai proses sertifikasi hutan rakyat ini.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan survey ke lokoasi potensi hutan rakyat terutama kayu sengon yang ada di Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung pada hari pertama dan hari kedua di Desa Piton kecamatan Punung. Pada pertemuan awal dengan KTH disampaikan gambaran-gambaran rencana kerjasama dan KTH diberi waktu untuk merespos kegiatan ini setelah melakukan diskusi dengan anggotanya. Dari pertemuan awal tersebut sudah ada tanda-tanda kerjasama dapat dilksanakan atau komitmen  akan tetapi belum dilakukan perjanjian kerjasama. memang masih perlu beberapa tahap pertemuan-pertemuan untuk membahas teknik-teknik kerjasama pada pertemuan berikutnya.

 
Dokumentasi pertemuan antara Dinas Kehutanan provinsi Jatim, PT. Kayu Multi Guna Indonesia, CDK Wi. Pacitan dan Penyuluh Kehutan, KTH Wana Yasa I Desa Piton Kec. Punung.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

serba serbi

PENDAMPINGAN KTH

Dalam Pembinaan KTH dmaksudkan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola Kelembagaan, Kawasan dan Kelola Usaha. Tujua...