Selasa, 01 November 2022

REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL)

DI WILAYAH CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN

Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur setiap tahunnya.  Rehabilitasi lahan merupakan suatu usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal.

Usaha untuk pemulihan kondisi hutan konservasi dilakukan dengan cara restorasi hutan. Sementara untuk memulihkan kondisi hutan produksi dan hutan lindung dilakukan dengan cara rehabilitasi. Perbedaan Restorasi dan Rehabilitasi berdasarkan pemulihan adalah restorasi memiliki ranah pemulihan hutan pada fungsi, produktivitas, struktur, dan komposisi, Sedangkan ranah pemulihan rehabilitasi berada pada fungsi dan produktivitas hutannya.

Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dapat dilaksanakan dengan kegiatan Reboisasi, Penghijauan, Penanaman, dan sering disebut dengan Konservasi Tanah secara Vegetatif dan Sipil Teknis.

Sementara yang dilakukan pada lahan hutan Rakyat di wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan salah satunya adalah Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan secara Vegetatif dengan model Agroforestry. kombinasi tanaman Sengon, Alpokat dan Jagung yang Kegiatan Agroforestry dilaksanakan di Desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo.

Kegiatan tersebut telah sampai pada tahapan persiapan lahan dan persiapan saprodi (bibit, pupuk). Bibit Sengon, alpokat dan jagung sudah terdistribusi ke lokasi tanam. Dalam kesempatan monev kegiatan itu hadir di lokasi titik turun bibit beliau bapak KCDK Wil, Pacitan, Penyuluh Kehutanan, Pengurus KTH dan Pengasuh Pondok sebagai penanggungjawab penanaman yang dilingkungan pondok pesantren di desa Karangan Kec. Badegan Kab. Ponorogo.

Monev bibit Agroforestry
di Desa Karangan Kec. Badegan
                

            Bapak KCDK memberi arahan dalam Monev
                 bibit tanaman produktif


  • Adapun manfaat dari sistem agroforestri yang diterapkan pada suatu lahan terutama pada petani, masyarakat, dan daerah setempat adalah sebagai berikut: 
  • a. Manfaat ekologi
  • Manfaat secara ekologi dari sistem agroforestry ini adalah mencegah terjadinya erosi tanah, degradasi lingkungan, perbaikan sruktur tanah melalui seresah atau sisia tanaman/dedaunan, pemecah angin dan pengelolaan sumber air secara lebih baik.
  • Hasil yang diperoleh dari sistem agroforestri berupa kayu pertukangan, kayu bakar, pangan, pakan ternak dan pupuk hijau memiliki ketersediaan serta mengalami peningkatan.
  • b. Manfaat ekonomi;
  • Adapun manfaat ekonomi dari kegiatan agroforestry yang diterapkan pada suatu lahan di wilayah, terutama pada petani, masyarakat setempat dan daerah setempat adalah:
  • - Hasil yang diperoleh dari Agroforestri adalah berupa kayu bakar, kayu pertukangan,  
  •   pangan,  pakan ternak, buah-buahan.
  • - mengurangi kegagalan panen secara total.
  • - Keaneka ragaman hasil petani meningkat karena jenis yang ditanam beberapa jenis, baik 
  •   kayu ataupun tanaman produktif dan palawija.





serba serbi

PENDAMPINGAN KTH

Dalam Pembinaan KTH dmaksudkan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola Kelembagaan, Kawasan dan Kelola Usaha. Tujua...